Perppu 1 Tahun 2020 Tak Timbulkan Imunitas pada Koruptor

29-04-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man

 

Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat menyinggung mengenai masalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Ia menilai, Perppu tersebut tidaklah menimbulkan imunitas kepada koruptor atau pelaku kejahatan (tindak pidana) korupsi. Ditegaskannya, yang imun itu adalah kebijakannya.

 

Jika melihat kaidah Pasal 27 ayat 1, sambungnya, disebutkan bahwa biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, dan seterusnya, bukan kerugian negara.

 

"Disitu jelas dikatakan biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah bukan kerugian negara, tetapi penyimpangan terhadap penggunaan biaya tersebut tetaplah menjadi tindak pidana korupsi yang pelakunya bisa ditindak oleh KPK dan tidak memiliki imunitas," ujar Habiburokhman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

 

Habiburokhman mengatakan, dalam Perppu tersebut ada pasal-pasal dari lima UU yang dicabut, tetapi tidak ada satupun pasal dari UU Tipikor yang dicabut. "Oleh karena itu terkait Perppu ini, maju terus KPK, awasi dan usut tipikor dalam program lawan Covid-19," tandasnya.

 

Menyangkut persoalan Kartu Prakerja, politisi Fraksi Gerindra itu berpendapat bahwa ide Presiden mengenai Program Kartu Prakerja itu sangat baik, namun pelaksanaannya sangat mengkhawatirkan. "Jangan sampai Presiden Jokowi ditipu sama anak kecil. Ada dua aspek yang harus diawasi dalam konteks tipikor ini,  diantaranya yakni mengenai proses pengadaan jasa pelatihan, khususnya tentang penentuan harga pelatihan," tukasnya.

 

Menurutnya, tidak semua orang memandang kasus Covid-19 ini semata-mata dari sisi kemanusiaan saja, sebab banyak juga yang memandang hal ini sebagai bisnis ajang mengambil untuk keuntungan. Dan ditakutkan bersifat koruptif ditengah suasana pandemi seperti ini.

 

"Oleh karenanya kita berharap pada KPK. Disaat situasi seperti ini, institusi yang paling bisa mempunyai peranan besar hanyalah KPK. Karena KPK merupakan lembaga yang tidak mendapatkan anggaran terkait pandemi Covid-19 ini, sehingga tidak ada conflict of interest," pungkasnya.

 

Selain itu, politisi dapil DKI Jakarta I ini menyampaikan apresiasi atas sikap Ketua dan Pimpinan KPK  yang telah berkali-kali mengingatkan bahwa Korupsi di masa bencana bisa dihukum mati. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...